Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

♥♥Lautan Ilmu Mahasiswa STT-PLN♥♥
STATUS
Ya Allah... Aku Beriman Hanya Kepadamu,,, Ya Allah... Aku Beribadah Hanya Kepadamu,,, Ya Allah... Aku Berdo'a Hanya Kepadamu,,, Jadikan Semua Impianku Menjadi Kenyataan Suatu Saat Nanti Dengan Semua Doa, Ikhtiyar, Dan Tawakkalku Ini... :-) :-) :-)




HOME KNOWLEDGE LINKIES SHOPPING NEWS MY CAMPUS PROFILE
Demokrasi Pancasila Di Indonesia
Saturday, June 15, 2013 @ 9:43 AM | 0 Comment Box(s)
1. Pengertian Demokrasi
Demokrasi Berasal Dari Kata Dalam Bahasa Yunani, Yaitu Demos Yang Berarti Rakyat Dan Kratos Atau Cratein Yang Berarti Pemerintahan. Jadi, Demokrasi Adalah Pemerintahan Dari, Oleh, Dan Untuk Rakyat. 
Hampir Semua Negara Menggunakan Demokrasi. Mengapa ? Karena Demokrasi Pada Suatu Negara Itu Fundamental ( Pokok ) Yang Menyelenggarakan Negara Sebagai Organisasi Tertinggi Dan Menjamin Kebebasan Hak Asasi Manusia.

2. Sistem Demokrasi
Sistem Demokrasi Yang Dianut Oleh Suatu Negara Dibagi Menjadi Dua, Yaitu :
  • Sistem Demokrasi Presidensiil
Dalam Sistem Demokrasi Presidensiil, Presiden Sebagai Kepala Negara Sekaligus Kepala Pemerintahan Yang dipilih Secara Langsung Oleh Rakyat. Karena Itu, Presiden Adalah Mandat Rakyat Karena Rakyat Ikut Berpartisipasi Langsung Melalui Wakil - Wakil Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh Karena Itu Juga, Presiden Bertanggung Jawab Kepada Rakyat. Berikut Ciri - Ciri Sistem Demokrasi Presidensiil :
    • Negara Dikepalai Oleh Seorang Presiden
    • Para Menteri Bertanggung Jawab Kepada Presiden Bukan Kepada Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )
    • Presiden Mengangkat Dan Memberhentikan Para Menteri
    • Kekuasaan Eksekutif Presiden Dipilih Oleh Rakyat
  • Sistem Demokrasi Parlementer
Dalam Sistem Demokrasi Parlementer, Presiden Hanya Sebagai Kepala Negara, Sedangkan Kepala Pemerintahan Dipegang Oleh Perdana Menteri. Contoh Negara Yang Masih Menjalankan Sistem Parlementer Salah Satu - Nya Adalah Malaysia. Berikut Ciri - Ciri Sistem Demokrasi Parlementer :
    • Dewan Perwakillan Rakyat Lebih Kuat Dari Pada Pemerintah 
    • Para MenteriBertanggung Jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )
    • Kepala Negara Hanya Sebagai Simbol Di Mata Negara Lain
    • Program Kebijakan Kabinet Disesuaikan Dengan Tujuan Politik
3. Macam - Macam Demokrasi
Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat, Demokrasi Dapat Dibagi Menjadi Tiga. Sebagaimana Berikut :
  • Demokrasi Langsung
Demokrasi Yang Mengikut Sertakan Setiap Warga Negara - Nya Dalam Permusyawaratan Untuk Menentukan Kebijaksanaan Umum Negara. Berikut Ciri - Ciri Demokrasi Langsung :
    • Zaman Belum Maju
    • Jumlah Penduduk Masih Sedikit
    • Wilayah Yang Masih Kecil
    • Saat Negara Masih Sebuah Polis
    • Masalah Belum Begitu Kompleks
  • Demokrasi Tidak Langsung ( Perwakilan )
Demokrasi Yang Dilaksanakan Melalui Sistem Perwakilan. Berikut Ciri - Ciri Demokrasi Tidak Langsung ( Perwakilan ) :
    • Perkembangan Zaman Yang Terus Berjalan
    • Jumlah Penduduk Semakin Banyak
    • Wilayah Yang Semakin Luas
    • Wakil - Wakil Rakyat Dipilih Melalui Sistem Pemilu
    • Masalah Yang Bertambah Rumit Dan Kompleks
  • Demokrasi Gabungan 
Demokrasi Gabungan Antara Demokrasi Langsung Dan Demokrasi Tidak Langsung Yang Diawasi Oleh Referendum. Negara Yang Menganut Sistem Demokrasi Ini, Salah Satu - Nya Adalah Negara Swiss.  

Note : Untuk Mengetahui Kelebihan Dan Kelemahan Bentuk Demokrasi Di Atas, Silahkan Klik Link Berikut. Go In.

Berdasarkan Titik Perhatian - Nya, Demokrasi Dapat Dibagi Menjadi Tiga. Sebagaimana Berikut :
  •  Demokrasi Formal 
Demokrasi Yang Menjunjung Tinggi Persamaan Dalam Bidang Politik, Tanpa Disertai Upaya Untuk Menghilangkan Kesenjangan Dalam Bidang Ekonomi. Demokrasi Ini Biasa - Nya Dianut Oleh Negara - Negara Liberal. Seperti : Amerika Serikat.
  • Demokrasi Material
Demokrasi Yang Menitikberatkan Pada Upaya - Upaya Dalam Menghilangkan Perbedaan Dalam Bidang Ekonomi Dan Persamaan Di Bidang Politik Kurang Diperhatikan Atau Bahkan Dihilangkan. Demokrasi Ini Biasa - Nya Dianut Oleh Negara - Negara Komunis. Seperti : Rusia.
  • Demokrasi Gabungan
Demokrasi Yang Mengambil Kebaikan Dan Membuang Keburukan Dari Demokrasi Formal Dan Material, Seperti Menyangkut Persamaan Derajat Dan Hak Orang Untuk Mencapai Kesejahteraan Secara Merata. Demokrasi Ini Dianut Oleh Negara Negara Non - Blok. 
 
4. Kriteria Demokrasi
Demokrasi Memiliki Kriteria Sebagai Berikut :
  • Partisipasi Rakyat
  • Persamaan Di Depan Hukum
  • Distribusi Pendapatan Secara Adil
5. Unsur - Unsur Demokrasi
Demokrasi Memiliki Unsur  Unsur Sebagai Berikut :
  • Kedaulatan Rakyat
  • Kepentingan Umum ( Res Publikas )
  • Menampilkan Sosok Negara Hukum
  • Negara Berdasarkan Hukum Bukan Kekuasaan
  • Coming Soon... :-) :-) :-)
6. Pelaksanaan Demokrasi
Untuk Melaksanakan Demokrasi, Dibutuhkan Lembaga, Di Antara - Nya :
  • Pemerintah Yang Bertanggung Jawab
  • Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )
  • Organisasi Politik
  • Pers Dan Media Massa
  • Sistem Peradilan Bebas Yang Menyangkut Hak Asasi Manusia Dan Keadilan
  • Pemilihan Umum ( Pemilu )
  • Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )
7. Pendidikan Demokrasi
Demokrasi Diajarkan Melalui Pendidikan Demokrasi Dalam Berbagai Sudut Pandang. Sebagaimana Berikut :
  • Pendidikan Formal Yang Diajarkan Melalui Sekolah, Seminar, Dan Lain - Lain
  • Pendidikan Informal Yang Diajarkan Melalui Salah Satu - Nya Musyawarah Keluarga
  • Pendidikan Non - Formal Yang Diajarkan Melalui Lingkungan Seperti Pemilihan Ketua Himpunan Mahasiswa
8.Keunggulan Sistem Demokrasi
Coming Soon... :-) :-) :-)

9. Pengetahuan Demokrasi
Berikut Beberapa Pengetahuan Tentang Demokrasi :
  • Kesadaran Bahwa Demokrasi Adalah Pola Yang Menjamin Hak Warga Negara
  • Demokrasi Adalah Proses Pembelajaran Yang Sudah Lama Dan Tidak Meniru Negara Lain
  • Kelangsungan Demokrasi Pada Suatu Negara Tergantung Pada Keberhasilan Mentransformasikan Nilai - Nilai Demokrasi Ke Rakyat - Nya
  • Coming Soon... :-) :-) :-)
10. Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia Dapat Dijelaskan Dalam Kurun Waktu Yang Berlangsung. Berikut Penjelasan - Nya Dapat Dilihat Di Link Berikut. Go In. 


Attention !!! :-) :-) :-) 
  • Put Your Link Or E-mail, And Real Nick Name
  • Ask Something, Request Tutorial / Freebies?
  • I Will Answer Your Mes On Your Blog Or Your E-Mail Or My Facebook Page(http://www.facebook.com/kormakka?ref=hl)
  • And No Harsh Word!
  • Keep Smiling :-) :-):-)

Labels:

Latar Belakang Lahir - Nya Pancasila
Thursday, June 6, 2013 @ 4:17 PM | 0 Comment Box(s)
Kalau Kita Berbicara Tentang Asal Usul Lahir - Nya Pancasila, Tidak Akan Terlepas Dari Penjajahan Bangsa Jepang. Kenapa ? Berikut Ulasan Jawaban - Nya.

1. Badan Penyelidik Usaha - Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia 
Badan Penyelidik Usaha - Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ), Dalam Bahasa Jepang Adalah Dokuritsu Junbi Cosakai Yang Dibentuk Pada Tanggal 29 April 1945 Bertepatan Dengan Hari Ulang Tahun Kaisar Hirohito Adalah Badan Yang Dibentuk Oleh Pemerintah Kolonial Jepang Untuk Mendapatkan Dukungan Dari Bangsa Indonesia Dengan Menjanjikan Bahwa Jepang Akan Membantu Proses Kemerdekaan Kepada Bangsa Indonesia. Badan Ini Terdiri Dari 67 Orang Dan Diketuai Oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat Dengan Wakil Ketua Ichibangase Yosio Dan Raden Pandji Soeroso. Tugas BPUPKI Di Sini Adalah Untuk Menyelidiki Hal - Hal Yang Berkaitan Dengan Aspek Politik, Ekonomi, Tata Pemerintahan, Dan Hal - Hal Yang Diperlukan Untuk Membentuk Indonesia Merdeka.

BPUPKI Melakukan 2 Kali Sidang, Yaitu Sebagai Berikut :


Gambar Sidang BPUPKI I

Sidang I Pada Tanggal 29 Mei Sampai Dengan 1 Juni 1945 Dengan Agenda Dan Hasil Sebagai Berikut :
    • Agenda I Membahas Bentuk Negara Indonesia Dengan Hasil Bentuk Negara Indonesia Adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia 
    • Agenda II Merumuskan Konstitusi Negara, Namun BPUPKI Harus Merumuskan Dasar Negara Terlebih Dahulu Yang Akan Menjiwai Isi Dari Undang - Undang Dasar Yang Akan Dirumuskan
    • Agenda II Mendengarkan Pendapat Tiga Tokoh Yang Mengajukan Pendapat - Nya Tentang Dasar Negara. Berikut Rumusan Pendapat Tiga Tokoh Tersebut :
      • Sidang Tanggal 29 Mei 1945, Mr. Prof. Mohammad Yamin, SH Berpidato Bahwa Rumusan Dasar Negara Adalah Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, Dan Kesejahteraan Rakyat
      • Sidang Tanggal 31 Mei 1945, Prof. Mr. Dr. Soepomo Berpidato Bahwa Rumusan Dasar Negara Yang Dinamakan - Nya Dasar Negara Indonesia Merdeka Adalah Persatuan, Kekeluargaan, Mufakat Dan Demokrasi, Musyawarah, Dan Keadilan Sosial
      • Sidang Tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno Berpidato Bahwa Rumusan Dasar Negara Yang Dinamakan - Nya Pancasila Adalah Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme Dan Peri Kemanusiaan, Mufakat Dan Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, Dan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pidato Dari Ir. Soekarno Ini Mengakhiri Sidang BPUPKI Yang Pertama, Kemudian BPUPKI Mengalami Masa Reses Persidangan Atau Masa Jeda Istirahat. Pada Saat Masa Ini, Ir. Soekarno Membentuk Panitia Sembilan Untuk Menggodok Rumusan Dasar Negara Yang Telah Dikemukakan Di Atas Tadi. Berikut Nama - Nama Anggota Panitia Sembilan Tersebut :


Setelah Melakukan Perundingan Yang Cukup Sulit Antara 4 Orang Dari Kaum Kebangsaan Atau Nasionalis Dan 4 Orang Dari Kaum Keagamaan Atau pihak Islam, Akhir - Nya Pada Tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan Kembali Bertemu Dan Menghasilkan Rumusan Dasar Negara Yang Dinamakan Dengan Piagam Jakarta Atau Jakarta Charter Atau Gentlement Agreement. Berikut Gambar Naskah Asli Piagam Jakarta :



Di Antara Isi Dari Dasar Negara Terdapat Pada Alinea 4 Naskah Piagam Jakarta Di Atas Adalah Sebagai Berikut :
  • Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk - Pemeluk - Nya
  • Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan 
  • Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Rancangan Dasar Negara Itu Diterima Dan Selanjutnya Dimatangkan Pada Sidang BPUPKI Yang Kedua Pada Tanggal 10 Juli 1945. Di Antara 2 Masa Persidangan BPUPKI Terjadi Sidang Yang Tak Resmi Yang Dihadiri 38 Orang Anggota BPUPKI Dan Dipimpin Oleh Bung Karno Sendiri Yang Membahas Mengenai Pembukaan ( Preambule : Dalam Bahasa Belanda ) Undang - Undang Dasar 1945 Yang Kemudian Dilanjutkan Pembahasan - Nya Di Sidang BPUPKI Yang Kedua.


  
Gambar Sidang BPUPKI II


Sidang BPUPKI Yang Kedua Berlangsung Antara Tanggal 10 Juli Sampai 17 Juli 1945 Dengan Agenda Dan Hasil Sebagai Berikut :
    • Agenda I Mengenai Wilayah Negara Republik Indonesia
    • Agenda II Mengenai Kewarganegaraan Indonesia
    • Agenda III Mengenai Rancangan Undang - Undang Dasar Yang Diketuai Oleh Ir. Soekarno
    • Agenda IV Mengenai Ekonomi Dan Keuangan Dipimpin Oleh Drs. Mohammad Hatta
    • Agenda V Mengenai Pembelaan Negara Dipimpin Oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso
    • Agenda VI Mengenai Pendidikan Dan Pengajaran
Pada Tanggal 11 Juli 1945, Sidang Panitia Perancang Undang - Undang Dasar Yang Diketuai Oleh Ir. Soekarno Membahas Pembentukan Panitia Kecil Yang Tugas Khusus - Nya Adalah Merancang Isi Dari Undang - Undang Dasar. Berikut Anggota Panitia Kecil Tersebut :

 
  • Prof. Mr. Dr. Soepomo Sebagai Ketua Panitia Kecil
  • Mr. KRMT Wongsonegoro Sebagai Anggota
  • Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo Sebagai Anggota
  • Mr. Alexander Andries Maramis Sebagai Anggota
  • Mr. Raden Panji Singgih Sebagai Anggota
  • Haji Agus Salim Sebagai Anggota
  • Dr. Soekiman Wirjosandjojo Sebagai Anggota

Pada Tanggal 13 Juli 1945, Sidang Panitia Kecil Yang Diketuai Oleh Ir. Soekarno Membahas Tentang Hasil Kerja Dari Panitia Kecil Tersebut Yang Selanjutnya Adalah Pada Tanggal 14 Juli 2013 Ir. Soekarno Menerima Laporan Mengenai Hasil Kerja Dari Panitia Kecil Tersebut Bahwa Isi Dari Rancangan Undang - Undang Dasar Antara Lain :
  • Pernyataan Tentang Indonesia Merdeka
  • Pembukaan Undang - Undang Dasar
  • Batang Tubuh Undang - Undang Dasar Yang Kemudian Dinamakan Undang - Undang Dasar 1945 Yang Isi - Nya Meliputi :
    • Wilayah Negara Indonesia Adalah Sama Dengan Bekas Wilayah Hindia - Belanda, Ditambah Dengan Wilayah Malaya, Borneo Utara ( Sekarang Adalah Wilayah Sabah Dan Serawak Di Negara Malaysia Serta Wilayah Negara Brunei Darussalam ), Papua, Timor - Portugis ( Sekarang Adalah Wilayah Negara Timor Leste ), Dan Pulau - Pulau Di Sekitar - Nya
    • Bentuk Negara Indonesia Adalah Negara Kesatuan 
    • Bentuk Pemerintahan Indonesia Adalah Republik
    • Bendera Nasional Indonesia Adalah Sang Saka Merah Putih
    • Bahasa Nasional Indonesia Adalah Bahasa Indonesia
    • 16 Bab, 37 Pasal, 4 Aturan Tambahan, Dan 2 Aturan Peralihan
    • Penjelasan Undang - Undang Dasar 
2. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI )
Pada Tanggal 7 Agustus 1945, Jepang Membubarkan BPUPKI Dan Membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ), Dalam Bahasa Jepang Adalah Dokuritsu Junbi Inkai Yang Beranggotakan 21 Orang. Sebagai Upaya Untuk Mencerminkan Perwakilan Dari Berbagai Etni Di Seluruh Wilayah Hindia - Belanda, 21 Orang Ini Adalah 12 Orang Asal Jawa, 3 Orang Dari Sumatera, 2 Orang Dari Sulawesi, 1 Orang Dari Kalimantan, 1 Orang Asal Sunda Kecil ( Nusa Tenggara ), 1 Orang Asal Maluku, Dan 1 Orang Dari Etnis Tionghoa.

Berikut Struktur Kepengurusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia :

              
  • Ir. Soekarno Sebagai Ketua
  • Drs. Mohammad Hatta Sebgai Wakil Ketua
  • Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo Sebagai Penasihat
              
Kemudian Tugas Dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia Ini Dibagi Dalam Dua Tugas, Yaitu :
  • Tugas I Adalah Meresmikan Pembukaan Serta Batang Tubuh Undang - Undang Dasar 1945
  • Tugas II Adalah Melanjutkan Hasil Kerja BPUPKI, Mempersiapkan Pemindahan Kekuasaan Dari Pemerintah Kolonial Jepang Kepada Bangsa Indonesia, Dan Mempersiapkan Segala Sesuatu Yang Menyangkut Masalah Ketaatanegaraan Bagi Negara Indonesia Baru
Pada Tanggal 18 Agustus, Pada Sidang PPKI Yang Pertama, Tidak Kurang Dari Lima Belas Menit Telah Terjadi Kesepakatan Dan Kompromi Antara Lobi - Lobi Politik Dari Pihak Kaum Keagamaan Yang Beragama Non Muslim, Yang Beragama Ajaran Kebatinan Dan Diikuti Ole Kaum Nasionalis Kebangsaan Guna Melunakkan Hati Tokoh - Tokoh Yang Beragama Islam Untuk Menghapuskan Tujuh Kata Yang Terdapat Pada Piagam Jakarta. 

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia Beberapa Kali Melakukan Sidang. Untuk Lebih Mengetahui Jelas - Nya. Silahkan Klik Link Berikut. Go In.

Setelah Itu, Drs. Mohammad Hatta Masuk Ke Dalam Ruang Sidang Dan Membacakan Beberapa Perubahan Dari Hasil Kesepakatan Dan Kompromi Para Lobi - Lobi Di Atas. Berikut Beberapa Perubahan - Nya Yang Sampai Sekarang Menjadi Pembukaan Dan Batang Tubuh Undang - Undang Dasar 1945 :
  1. Kata Mukaddimah Yang Berasal Dari Bahasa Arab Muqaddimah Diganti Dengan Kata Pembukaan
  2. Kalimat Negara Berdasarkan Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan Syari'at Islam Bagi Pemeluk - Pemeluk - Nya Diganti Dengan Negara Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
  3. Penghapusan Kalimat Dan Beragama Islam Pada Kalimat Yang Menyebutkan Bahwa "Presiden Adalah Orang Indonesia Asli Dan Beragama Islam" Yang Terdapat Pada PAsal 6 Ayat 1
  4. Terkait Perubahan Pada Nomor 2, Yang Selanjut - Nya Terjadi Perubahan Pada Pasal 29 Ayat 1 Yang Semula Adalah Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan Syari'at Islam Bagi Pemeluk - Pemeluk - Nya Berubah Menjadi Negara Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
  5. Kalimat Berdasarkan Kepada Ketuhanan Diganti Dengan Ketuhanan Yang Maha Esa
  6. Kalimat Menurut Dasar Kemanusiaan Diganti Dengan Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
  7. Kata Hukum Dasar Diganti Dengan UUD
  8. Kalimat Pada Pasal 6 Ayat 1 Yang Berbunyi Presiden Ialah Orang Indonesia Asli Dan Beragama Islam Diganti Dengan Presiden Adalah Orang Indonesia Asli
Untuk Lebih Lengkap - Nya, Silahkan Klik Link Berikut Ini. Go In. 


 
Attention !!! :-) :-) :-) 
  • Put Your Link Or E-mail, And Real Nick Name
  • Ask Something, Request Tutorial / Freebies?
  • I Will Answer Your Mes On Your Blog Or Your E-Mail Or My Facebook Page(http://www.facebook.com/kormakka?ref=hl)
  • And No Harsh Word!
  • Keep Smiling :-) :-):-)

Labels:

Lembaga - Lembaga Negara Di Indonesia
Wednesday, June 5, 2013 @ 6:46 AM | 0 Comment Box(s)
1. Pengertian Lembaga Negara
Kata Lembaga Berarti Alat Atau Badan. Kalau Definisi Dari Lembaga Adalah Alat Atau Badan Pelengkap Negara.

2. Macam - Macam Lembaga Negara Dan Fungsi - Fungsi - Nya
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat 
Sebelum Amandemen Undang - Undang Dasar 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Merupakan Lembaga Tertinggi Di Indonesia. Berikut Beberapa Tugas Dari Majelis Permusyawaratan Rakyat Adalah Sebagai Berikut :
    • Sebelum Amandemen Merupakan Pemegang Kekuasaan Tertinggi Negara, Namun Setelah Amandemen Pemegang Kekuasaan Tertinggi Adalah Rakyat
    • Mengubah Dan Menetapkan Undang - Undang Dasar
    • Melantik Presiden Dan Wakil Presiden Hasil Pemilihan Umum
    • Memberhentikan Presiden Dan Atau Wakil Presiden Dalam Masa Jabatan - Nya Atas Usul DPR
    • Melantik Wakil Presiden Menjadi Presiden
    • Melakukan Sidang, Sedikit - Nya Sekali Dalam 5 Tahun
    • Melakukan Sidang Istimewa Atau Paripurna Untuk Meminta Dan Menilai Pertanggungjawaban Dari Presiden Dan Dilakukan Jika Presiden Terbukti Melanggar Undang - Undang Dasar Dan GBHN
Untuk Lebih Lengkap - Nya, Silahkan Kunjugi Link Berikut. Go In.

  1. Presiden
Presiden Adalah Orang Indonesia Asli, Maksud - Nya Adalah Presiden Lahir Dan Tinggal Di Indonesia Dan Keturunan Asli Indonesia Bukan Peranakan. Presiden Merupakan Kepala Negara Sekaligus Kepala Pemerintahan. Sebagai Kepala Negara, Presiden Merupakan Simbol Resmi Negara Indonesia Di Dunia. Sebagai Kepala Pemerintahan, Presiden Dibantu Wakil Presiden Bersama Para Menteri Dan Kabinet Untuk Memegang Kekuasaan Eksekutif Untuk Melaksanakan Tugas Pemerintahan Sehari - Hari. Presiden Menjabat Selama Lima Tahun Dan Bisa Dipilih Kembali Setelah Masa Jabatan Pertama Telah Habis Untuk Satu Kali Masa Jabatan ( 2 Periode ). Berikut BeberapaTugas Dari Presiden :
    • Memegang Kekuasaan Pemerintahan Menurut Undang - Undang Dasar
    • Memegang Kekuasaan Tertingggi Atas Angkatan ( Udara, Darat, Dan Laut )
    • Mengajukan Rancangan Undang - Undang Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
    • Sebagai Partner Atau Mitra DPR
    • Mengangkat Dan Meberhentikan Menteri - Menteri
    • Memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi Dan Rehabilitasi
Untuk Lebih Lengkap - Nya, Silahkan Mengunjungi Link Berikut. Go In.

  1. Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat Merupakan Suatu Lembaga Negara Indonesia Yang Merupaka Lembaga Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat Atau DPR Memiliki Tiga Fungsi Utama Dalam Pemerintahan, Yaitu :
    • Fungsi Legislasi, Yaitu Membentuk Undang - Undang Bersama Presiden
    • Fungsi Anggaran, Yaitu Membahas Dan Memberikan Persetujuan Atau Tidak Terhadap Rancangan Undang - Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ( APBN ) Yang Diajukan Oleh Presiden
    • Fungsi Pengawasan, Yaitu Melakukan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Undang - Undang Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ( APBN )
Dewan Perwakilan Rakyat Juga Memiliki Hak - Hak Istimewa, Yaitu :
    • Hak Interpelasi, Maksud - Nya Adalah Hak DPR Untuk Meminta Keterangan Kepada Pemerintah Mengenai Kebijakan Pemerintah Yang Penting Dan Strategis Serta Berdampak Luas Pada Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara. Contoh : Carut - Marut Kartu Jakarta Sehat DKI JAKARTA Akibat Pengunduran Diri Rumah Sakit Dari Program Kartu Jakarta Sehat Gubernur Jokowi. Selengkap - Nya. Go In.
    • Hak Angket, Maksud - Nya Adalah Hak DPR Untuk Melakukan Penyelidikan Terhadap Pelaksanaan Suatu Undang - Undang Dan Atau Kebijakan Pemerintah Yang Berkaitan Dengan Hal Penting, Strategis, Dan Berdampak Kepada Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara Yang Diduga Bertentangan Dengan Peraturan Perundang - Undangan. Contoh : Hak Angket Pada Kasus Skandal Ban Century. Selengkap - Nya.  Go In.
    • Hak Imunitas, Maksud - Nya Adalah Kekebalan Hukum Yang Diberikan Kepada Setiap Anggota DPR, Di Mana Setiap Anggota DPR Tidak Dapat Dituntut Dihadapan Dan Di Luar Pengadilan Karena Pernyataan, Pertanyaan Atau Pendapat Yang Disampaikan Secara Lisan Atau Tertulis Dalam Rapat - Rapat DPR, Sepanjang Tidak Bertentangan Dengan Peraturan Tata Tertib Dan Kode Etik.
    • Hak Menyatakan Pendapat, Maksud -Nya Adalah Hak DPR Untuk Menyatakan Pendapat Atas Dugaan Bahwa Presiden Dan Atau Wakil Presiden Telah Melakukan Pelanggaran Hukum, Tindak Lanjut Atas Hak Interpelasi Dan Hak Angket, Serta Kebijakan Pemerintah Atau Kejadian Luar Biasa Yang terjadi Di Tanah Air, Seperti Bencana Alam. 
Untuk Lebih Lengkap -Nya. Silahkan Kunjungi Link Berikut. Go In.
  1. Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Adalah Suatu Badan Yang Dibentuk Untuk Memeriksa Pengelolaan Keuangan Negara, Termasuk Semua Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ( APBN ). Anggota Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Dipilih Oleh Presiden Dan Bertanggung Jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ). Badan Pemeriksa Keuangan Ini Adalah Badan Independen, Yaitu Tidak Terpengaruh Dengan Lembaga - Lembaga Pemerintah Yang Lain. Untuk Lebih Lengkap - Nya, Silahkan Klik Link Berikut. Go In.
  1. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Merupakan Mahkamah Kehakiman Tertinggi Di Indonesia. Ketua Mahkamah Agung Sekarang Adalah Bagir Manan. Berikut Link Yang Menghubungkan Tentang Fungsi Mahkamah Agung Di Indonesia. Go In.
  1. Kementerian Negara
Kementerian Negara Merupakan Pembantu Presiden Dalam Menjalankan Pemerintahan Sehari - Hari Yang Bernaung Di Bawah Departemen Yang Bertempat Di Ibu Kota Indonesia.  Para Menteri Dipilih Oleh Presiden Dan Bertanggung Jawab Kepada Peresiden. Untuk Fungsi Dan Hal Apapun Yang Berkaitan Dengan Informasi Kementerian Negara, Silahkan Kunjungi Link Berikut. Go In.
  1. Mahkamah Konstitusi 
Mahkamah Konstitusi Merupakan Lembaga Tinggi Negara Yang Memegang Kekuasaan Kehakiman Tertinggi Bersama Mahkamah Agung. Untuk Sejarah Dari Mahkamah Konstitusi, Silahkan Klik Link Berikut. Go In. Beberapa Tugas Dari Mahkamah Konstitusi Anatara Lain :
    • Menjadi Penengah Dari Beberapa Lembaga Tinggi Negara Yang Berkonflik
    • Menguji Undang - Undang Yang Dibuat Terhadap Undang - Undang Dasar
    • Memutuskan Pembubaran Partai Politik ( Parpol )
    • Memberikan Pengesahan Terhadap Hasil Pemilihan Umum ( Pemilu )
  1. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial Merupakan Lembaga Negara Yang Dibentuk Berdasarkan Undang - Undang No. 22 Tahun 2004 Yang Berfungsi Untuk Mengawasi Perilaku Hakim Dan Mengusulkan Calon Hakim Agung. Anggota Komisi Yudisial Diangkat Dan Diberhentikan Oleh Presiden Atas Persetujuan Dari Dewaan Perwakilan Rakyat ( DPR ). Berikut Link Rujukan Mengenai Informasi Dari Komisi Yudisia. Go In.



 Attention !!! :-) :-) :-) 
  • Put Your Link Or E-mail, And Real Nick Name
  • Ask Something, Request Tutorial / Freebies?
  • I Will Answer Your Mes On Your Blog Or Your E-Mail Or My Facebook Page(http://www.facebook.com/kormakka?ref=hl)
  • And No Harsh Word!
  • Keep Smiling :-) :-):-)

Labels:

Negara Dan Konstitusi
Tuesday, May 28, 2013 @ 2:51 PM | 0 Comment Box(s)
1. Pengertian Negara
Negara Adalah Bentuk Masyarakat Dan Organisasi Politik Yang Berdaulat.

Berikut Pengertian Negara Berdasarkan Beberapa Tokoh :
  • Aristoteles
Dalam Buku-Nya The Politica Book, Dia Mengatakan Bahwa Negara Itu Polis. Sebelum Masehi, Wilayah Negara Itu Masih Kecil, Dia Tetap Menyebut Negara (Negara Hukum) Karena Dahulu Merupakan Tempat Berkumpul-Nya Masyarakat Untuk Bermusyawarah Tentang Masalah Ketatanegaraan Atau Masalah Tertentu. Kata Aristoteles, Syarat Mutlak Yang Harus Ada Pada Negara Yang Baik Adalah Keadilan, Karena Agar Tercapai Cita-Cita Masyarakat.
  • Agustinus
Merupakan Tokoh Agama Katholik Roma. Dia Mengatakan Bahwa Negara Itu Dibagi Menjadi Dua, Yaitu :
    1. Civitas Dei => Negara Tuhan
    2. Civitas Terrena Atau Diaboli => Negara Duniawi
Dua Negara Di Atas Saling Berikatan. Kenapa ? Kita Lihat Contoh Berikut : Pembangunan Gereja Untuk Ibadah, Pastilah Menggunakan Uang, Materi, Dan Lain Sebagai-Nya. Namun, Agustinus Lebih Menyukai Negara Tuhan.
  • Nicollo Machiaveli
Dalam Buku-Nya, The Principle Yang Sempat Ditahan Oleh Paus Pada Waktu Itu Untuk Beredar. Dia Memandang Negara Dari Sudut Kenyataan, Yaitu Negara Harus Mempunyai Kekuasaan Yang Dipimpin Oleh Raja Atau Pemimpin Yang Tidak Tergantung Pada Moralitas Dan Kesusilaan Saja. Beliau Juga Mengatakan Bahwa Kekacauan Negara Terjadi Karena Akibat Tidak tegas-Nya Pemerintahan. Berikut Point Penting Dari Gagasan Nicollo Machiaveli Yang Seperti Paham Komunisme :
    1. Segala Cara Dihalalkan Untuk Mencapai Tujuan Negara, Seperti Perang
    2. Politik Adu Domba Sah - Sah Saja Untuk Mempertahankan Kekuasaan
    3. Menganggap Bahwa Kehidupan Politik Negara Dilakukan Dengan Hukum Rimba Dan Binatang Buas, Yaitu Siapa Yang Menang, Dia - lah Yang Menang
Pendapat Dari Tokoh Ini Kemudian Disangkal Oleh John Locke, JJ. Roessau, Dan Thomas Hobbes.
  • John Locke Dan JJ. Roessau
  • Thomas Hobbes
  • H. Soltau
  • Harold J. Lasky
  • Mc. Over
  • Miriam Budiardjo 
  • Coming Soon... Yang Belum Ada Keterangan-Nya... :-) :-) :-)
2. Pengertian Konstitusi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Konstitusi Adalah Ketentuan-ketentuan Atau Aturan Mengenai Ketatanegaraan Atau Undang-Undang Dalam Suatu Negara Untuk Mengatur, Menetapkan Kekuasaan Negara Agar Lebih Efektif Untuk Kepentingan Rakyat Serta Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan.

3. Fungsi Konstitusi
Fungsi Konstitusi Ini Dibagi Menjadi Dua, Yaitu Secara Umum Dan Menurut Jimmi A. Sidik. Berikut Penjelasan - Nya :

  1. Secara Umum, Fungsi Konstitusi Adalah Sebagai Berikut : 
    • Membagi Kekuasaan Negara Dalam 3 Pokok ( Legislatif, Eksekutif, Dan Yudikatif )
    • Menghubungkan Antar Lembaga - Lembaga Yang Berkuasa
    • Menghubungkan Antara Negara Dengan Warga Negara Yang Menimbulkan Hak Dan Kewajiban
  1. Menurut Jimmi A. Sidik, Fungsi - Fungsi Konstitusi Adalah Sebagai Berikut :
    • Fungsi Penentu Batas Negara
    • Fungsi Pengatur Antar Lembaga Negara
    • Fungsi Pengatur Antara Organisasi Negara Dengan Warga Negara
    • Fungsi Pengesahan Terhadap Penyelenggaraan Negara
    • Fungsi Pengaturan Pengalihan Dari Sumber Yang Asli
 4. Ternyata Konstitusi Memiliki Beberapa Ciri. Berikut Ciri - Ciri Dari Konstitusi :
  • Membatasi Kekuasaan Pemerintah Agar Tidak Sewenang - Wenang
  • Menjamin Hak Dasar Dan Kebebasan Warga Negara
5. Konstitusi Memiliki Kekuasaan Yang Dinamakan Kekuasaan Konstitusi. Hal Ini Meliputi :
  • Badan Kekuasaan Negara
  • Menyangkut Hak Asasi Manusia 
  • Prosedur Mengubah Undang - Undang Dasar
  • Larangan Pengubahan Bagian - Bagian Tertentu Dari Undang - Undang Dasar ( Pembukaan UUD, Pasal Tentang ( Negara Kesatuan, Bendera, Bahasa, Lambang)
6. Berikut Beberapa Alasan Kenapa Ada Konstitusi, Yaitu Sebagai Berikut :
  • Keinginan Warga Negara Untuk Menjamin Hak - Hak Mereka Dan Untuk Membatasi Kekuasaan  Pemerintah
  • Adanya Keinginan Rakyat Untuk Menentukan Sistem Kenegaraan Yang Sebelum - Nya Belum Jelas 
  • Adanya Kenginan Dari Pembentuk Negara Untuk Membahagiakan Warga Negara  - Nya
  • AdaNya Keinginan Kerja Sama Yang Efektif Antar Beberapa Lembaga Negara Yang Mula - Nya Berdiri Sendiri - Sendiri
7. Berikut Beberapa Undang - Undang Dasar Yang Pernah Berlaku Di Indonesia Berdasarkan Kurun Waktu :
  • UUD 1945 => Berlaku Sejak 17 Atau 18 Agustus 1945 Sampai Dengan 27 Desember 1949.  Penyebab Berganti-Nya Adalah Karena Indonesia Yang Awal-Nya Negara Kesatuan Dirubah Menjadi Negara Serikat
  • UUD RIS => Berlaku Sejak 27 Desember 1949 Sampai Dengan 17 Desember 1950. Penyebab : Coming Soon... :-) :-) :-)
  • UUDS 1950 => Berlaku Sejak 17 Desember 1950 Sampai Dengan 5 Juli 1959. Penyebab Berganti-Nya Adalah Karena Keluar-Nya Dekrit Presiden
  • UUD 1945 => Berlaku Lagi Sejak 5 Juli 1959 Sampai Dengan Sekarang 
8. Kajian Yang terakhir Dari Materi Ini Adalah Membahas 7 Kunci Sistem Pemerintahan Indonesia. Berikut Akan Diberikan Penjelasan-Nya Tiap Point Kunci :
  • Negara Indonesia Berdasarkan Atas Hukum Bukan Kekuasaan
Maksud Dari Pernyataan Di Atas Adalah Bahwa Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Ketatanegaraan Harus Dilandasi Dan Dipertanggungjawabkan Dengan Hukum. Jadi, Dalam Hal Ini Negara Tidak Hanya Dijelaskan Dalam Arti Formal Saja ( Polisi Lalu Lintas ), Namun Juga Dijelaskan Dalam Arti Materiil ( UUD 1945 ). Dan Setiap Apa Yang Ditetapkan Oleh Negara Harus Memiliki 2 Aspek Pokok Berikut Ini :
    1. Ketetapan Harus Memperhatikan Keperluan Warga Negara-Nya. Contoh : Menurunkan Harga Bahan Bakar Minyak
    2. Ketetapan Harus Berlandaskan Dengan Hukum Yang Berlaku. Kenapa ? Agar Bisa Dipertanggungjawabkan Dan Agar Tidak Semena - Mena
  • Negara Indonesia Berdasarkan Atas Sistem Konstitusi
Apa Itu Konstitusi ? Untuk Pengertian - Nya, Kalian Bisa Masuk Ke Link Berikut. Go In. 
Konstitusi Itu Lebih Luas Dari Pada Undang - Undang ? Kenapa ? Karena Konstitusi Mencakup Peraturan Yang Tertulis Berupa Undang - Undang, Tap MPR, Dan Lain Sebagai - Nya Dan Juga Mencakup Peraturan Yang Tidak Tertulis Yang Dinamakan Konvensi. Alasan Kenapa Negara Indonesia Berdasarkan Atas Sistem Konstitusi Adalah Agar Pemerintah Tidak Sewenang - Wenang Dalam Menjalankan Tugas - Nya Dan Untuk Membatasi Kekuasaan Pemerintah. Berikut Manfaat Dari Sistem Konstitusi Dan Sistem Huku Yang Di Atas Tadi, Jika Dijalankan Di Negara Indonesia :
    1. Menjamin Mekanisme Hubungan Tugas Dengan Baik
    2. Menjamin Berjalan - Nya Sistem Itu Sendiri Dengan Baik
    3. Memperlancar Pelaksanaan Pembangunan Negara Untuk Mencapai Cita - Cita Nasional
  • Kekuasaan Negara Indonesia Yang Tertinggi Berada Di Tangan MPR
Untuk Penjelasan - Nya... Coming Soon... Penulis Masih Mencari Referensi Yang Benar... :-) :-) :-)
  •  Presiden Adalah Penyelenggara Pemerintah Tertinggi
Untuk Penjelasan - Nya... Coming Soon... Penulis Masih Mencari Referensi Yang Benar... :-) :-) :-)
  • Presiden Tidak Bertanggung Jawab kepada DPR
Untuk Penjelasan - Nya... Coming Soon... Penulis Masih Mencari Referensi Yang Benar... :-) :-) :-)
  • Para Menteri Negara Adalah Pembantu Presiden Yang Tidak Bertanggung Jawab Kepada DPR 
Untuk Penjelasan - Nya... Coming Soon... Penulis Masih Mencari Referensi Yang Benar... :-) :-) :-)
  • Kekuasaan Presiden Tidak Tak Terbatas
Untuk Penjelasan - Nya... Coming Soon... Penulis Masih Mencari Referensi Yang Benar... :-) :-) :-)



 Attention !!! :-) :-) :-) 
  • Put Your Link Or E-mail, And Real Nick Name
  • Ask Something, Request Tutorial / Freebies?
  • I Will Answer Your Mes On Your Blog Or Your E-Mail Or My Facebook Page(http://www.facebook.com/kormakka?ref=hl)
  • And No Harsh Word!
  • Keep Smiling :-) :-):-)

Labels:

Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Monday, May 27, 2013 @ 5:36 AM | 0 Comment Box(s)
1. Pengertian Negara
    Negara Memiliki 2 Pengertian Sebagai Berikut :
  • Negara Adalah Suatu Kesatuan Dari Sekelompok Atau Beberapa Kelompok Manusia Yang Bersama-Sama Mendiami Wilayah Tertentu Dan Mengakui Adanya Suatu Pemerintahan Yang Mengurus Tata Tertib Beberapa Kelompok Manusia Tersebut.
  • Negara Adalah Coming Soon.

2. Pengertian Warga Negara
   Untuk Mengetahui Tentang Warga Negara Dalam Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, Kita Bisa Melihat Pengertian Dari Bunyi Undang-Undang 1945 Berikut Ini :
  • Untuk Pengertian => Berdasarkan Pasal 26 Ayat 1 UUD 1945 , Yang Menjadi Warga Negara Adalah Orang-Orang Bangsa Indonesia Asli Dan Orang-Orang Bangsa Lain Yang Disahkan Dengan Undang-Undang Sebagai Warga Negara. 

Sebelum Kita Mengetahui Hakikat Arti Dari Warga Negara, Lebih Baik-Nya Kita Mengetahui Pengertian Dari Penduduk Dan Rakyat. Berikut Pengertian-Nya :
  • Penduduk Adalah Orang-Orang Yang Bertempat Tinggal Di Suatu Wilayah Tertentu Dalam Kurun Waktu Tertentu. Penduduk Dibagi Menjadi :
    • Penduduk Warga Negara => Anggota Suatu Negara Yang Mempunyai Ikatan Timbal Balik Dengan Negara-Nya Ketika Berada Di Mana Saja.
    • Penduduk Bukan Warga Negara => Mereka Yang Berada Di Wilayah Suatu Negara Yang Mempunyai Ikatan Timbal Balik Dengan Negara Itu Saat Berada Di Wilayah Negara Itu. Jika Telah Kembali Ke Negara Asal-Nya, Maka Tidak Mempunyai Ikatan Lagi.
  • Rakyat Adalah Orang-Orang Yang Berdiam Di Suatu Wilayah Tertentu Di Bawah Satu Pemerintahan Dan Orang-Orang Tersebut Harus Tunduk Pada Pemerintahan Tersebut.
Setelah Kita Mengetahui Pengertian Rakyat Dan Penduduk, Maka Selanjut-Nya Kita Akan Membahas Tentang Pengertian Warga Negara. Berikut Penjelasan-Nya :

  • Warga Negara Berasal Dari Bahasa Inggris, Yaitu "Citizen" Yang Memiliki Arti Warga Negara.Jadi, Pengertian Dari Warga Negara Berdasarkan Pasal 26 Ayat 1 Adalah Orang Indonesia Asli Atau Orang Asing (Peranakan Dari Negara Lain, Seperti : Peranakan China) Yang Tinggal Di Indonesia, Mengakui Indonesia Sebagai Tanah Air-Nya Dan Bersikap Setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Dan Disahkan Oleh Undang-Undang.

3. Aspek-Aspek Kewarganegaraan
    Aspek-Aspek Kewarganegaraan Dalam Kaitan Kajian Kali Ini, Meliputi :
  • Asas-Asas Hak Kewarganegaraan
  • Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
  • -

4. Pengertian Hak Dan Kewajiban
  • Hak Dapat Diartikan Sebagai Kuasa Untuk Menerima, Melakukan Sesuatu Yang Semesti-Nya Diterima Dan Dilakukan
  • Kewajiban Dapat Diartikan Sebagai Sesuatu Yang Harus Dilakukan Untuk Melaksanakan Suatu Tugas

Berikut Penjelasan Dalam UUD 1945 Mengenai Hak Dan Kewajiban Warga Negara :
  • Untuk Kewajiban => Berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 Berbunyi Bahwa Segala Warga Negara Bersamaan Dengan Kedudukannya Di Dalam Hukum Dan Pemerintahan-Nya, Wajib Menjunjung Hukum Dan Pemerintahan Itu Dengan Tidak Ada Kecuali-Nya.
  • Untuk Hak => Dan Berdasarkan Pasal 27 Ayat 2 Berbunyi Bahwa Tiap-Tiap Warga Negara Berhak Atas Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak Bagi Kemanusiaan Dan Berdasarkan Pasal 28 Berbunyi Bahwa Kemerdekaan Berserikat Dan Berkumpul, Mengeluarkan Pikiran Dengan Lisan Dan Sebagai-Nya Ditetapkan Dengan Undang-Undang.
  • Untuk Hak Dan Kewajiban => Berdasarkan Pasal 30 Ayat 1 Berbunyi Bahwa Tiap-Tiap Warga Negara Berhak Dan Wajib Ikut Serta Dalam Usaha Pertahanan Dan Keamanan Negara. Serta Ayat 2 Berbunyi Sebagai Berikut. Go In.

5. Pengertian Kewarganegaraan
    Kewarganegaraan Dapat Diartikan Dalam Beberapa Bidang Sebagai Berikut :
  • Bidang Hukum (Yuridis) => Ditandai Dengan Adanya Ikatan Hukum Antara Penduduk Dengan Pemerintahan Atau Negara. Misalnya : Pengurusan Tanda Kelahiran.
  • Bidang Sosial => Ditandai Dengan Ikatan Emosional Bukan Ikatan Hukum. Misalnya : Ikatan Sejarah, Perasaan Yang Sama, Persamaan Keturunan.
  • Bidang Resmi (Formil) => Merujuk Pada Tempat Kewarganegaraan.
  • Bidang Materiil => Menunjuk Pada Akibat Hukum, Berupa Status Kewarganegaraan Yang Meliputi Pada Hak Dan Kewajiban Warga Negara.

6. Asas - Asas Kewarganegaraan
   Dalam Menentukan Status Kewarganegaraan, Dapat Dilihat Dari Asas-Asas Kewarganegaraan Yang Dipakai Oleh Negara Yang Bersangkutan. Asas - Asas Kewarganegaraan Ini Dibagi Menjadi 2, Yaitu :

  1. Asas Ius Soli
Asas Ius Soli Adalah Asas Penentuan Status Kewarganegaraan Yang Didasarkan Pada Tempat Di Mana Ia Dilahirkan. Contoh : Benny Dilahirkan Di Inggris, Meskipun Orang Tua-Nya Berasal Dari Indonesia. Dia Adalah Warga Negara Inggris. Negara - Negara Yang Menerapkan-Nya Antara Lain : Mesir, Inggris, Amerika, Dan Lain - Lain.

  1. Asas Ius Sanguinis
Asas Ius Sanguinis Adalah Asas Penentuan Status Kewarganegaraan Yang Didasarkan Pada Keturunan Dari Negara Mana Seseorang Itu Berasal. Contoh : Elok Dilahirkan Di Inggris, Karena Orang Tua-Nya Berasal Dari China. Maka, Elok Adalah Warga Negara China. Negara - Negara Yang Menerapkan-Nya Antara Lain : Republik Rakyat China.


7. Permasalahan Dalam Pewarganegaraan
  Pewarganegaraan Di Sini Diartikan Sebagai Tata Cara Bagi Orang Asing Untuk Mendapatkan Status Kewarganegaraan. Setelah Kita Mempelajari Asas - Asas Dalam Menentukan Status Kewarganegaraan, Selanjut-Nya Kita Akan Mempelajari Bagaimana Permasalahan Dalam Pewarganegaraan Dan Cara Menyelesaikan-Nya. Berikut Penjelasan-Nya :
  1. Apatride 
Aptride Adalah Seseorang Yang Tidak Memiliki Status Kewarganegaraan. Misal-Nya Adalah Ben Ha Jung Dilahirkan Di Negara China Yang Menganut Asas Ius Sanguinis Dan Memiliki Keturunan Yang Berasal Dari Negara Inggris Yang Menganut Asas Ius Soli, Maka Ben Ha Jung Bukan Warga Negara Inggris Atau China.
  1. Bipatride
Bipatride Adalah Seseorang Yang Memiliki Dua Status Kewarganegaraan. Misal-Nya Adalah El Ka Fa Dilahirkan Di Negara China Yang Menganut Asas Ius Soli Dan Memiliki Keturunan Yang Berasal Dari Negara Inggris Yang Menganut Asas Ius Sanguinis, Maka El Ka Fa Adalah Warga Negara Inggris Dan China.

  1. Multipatride
Multipatride Adalah Seseorang Yang Mendapatkan Dua Atau Lebih Status Kewarganegaraan. Misal-Nya Adalah Kay Fay In Mendapatkan Status Bipatride, Mendapatkan Status Kewarganegaraan Lain Setelah Dewasa Dan Dia Menerima Status Kewarganegaraan Yang Baru Tanpa Melepaskan Status Bipatride-Nya.


8. Cara - Cara Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006
    Coming Soon... Taoi, Untuk Sementara Kalian Bisa Melihat-Nya Di Link Berikut. Go In.


     
     Attention !!! :-) :-) :-) 
    • Put Your Link Or E-mail, And Real Nick Name
    • Ask Something, Request Tutorial / Freebies?
    • I Will Answer Your Mes On Your Blog Or Your E-Mail Or My Facebook Page(http://www.facebook.com/kormakka?ref=hl)
    • And No Harsh Word!
    • Keep Smiling :-) :-):-)

    Labels:

    Soal Ujian Tengah Semester Pendidikan Kewarganegaraan
    Sunday, May 26, 2013 @ 9:32 AM | 0 Comment Box(s)

    UJIAN TENGAH SEMESTER GENAP
    TAHUN AKADEMIK 2012 / 2013






    • Soal Uraian
    1. Sebutkan Dan Jelaskan Nilai-Nilai Pancasila Sudah Diterapkan Pada Masa Kerajaan Sriwijaya Dan Majapahit ?

    2. Sebutkan Nilai-Nilai Apa Saja Yang Diwariskan Kedua Kerajaan Tersebut Kepada Bangsa Indonesia ? 

    3. Jelaskan Mengapa Pada Era Reformasi, Rasa Nasionalisme Dan Rasa Persatuan Bangsa Indonesia Mengalami Kemunduran ?

    4. Jelaskan Peranan Pemuda Pada Masa Kebangkitan Nasional Sumpah Pemuda Dan Pada Masa Proklamasi Kemerdekaan ?

    5. Apa Arti Pandangan Hidup Suatu Bangsa Dan Jelaskan Bagaimana Asal Mula Terbentuk-Nya Pandangan Hidup Bangsa Indonesia ?

    6. Pancasila Merupakan Ideologi Terbuka, Bukan Ideologi Tertutup. Jelaskan Ciri-Ciri Ideologi Terbukan Dan Ideologi Tertutup ?

    7. Apabila Kita Memahami Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila Akan Melahirkan Hubungan-Hubungan. Jelaskan Apa Kewajiban Dan Hak Dari Hubungan Tersebut ?

    8. Jelaskan Bagaimana Keterkaitan Antara Globalisasi Dengan Identitas Nasional Dan Sebutkan Pula Penyebab Luntur-Nya Nilai-Nilai Identitas Nasional ?



     Attention !!! :-) :-) :-) 
    • Put Your Link Or E-mail, And Real Nick Name
    • Ask Something, Request Tutorial / Freebies?
    • I Will Answer Your Mes On Your Blog Or Your E-Mail Or My Facebook Page(http://www.facebook.com/kormakka?ref=hl)
    • And No Harsh Word!
    • Keep Smiling :-) :-):-)

    Labels:

    Materi Perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan
    @ 8:50 AM | 0 Comment Box(s)

    Title: URL:
    Title: URL:
    Title: URL:
    Title: URL:
    Title: URL:
    Title: URL:
    Title: URL:
    Title: URL:
    Title: URL:
    Title: URL:
    Title: URL:
    Title: URL:
    Title: URL:
    Title: URL:
    Title: URL:

    Labels:

    ♥I Am Ben Ha Jung♥

    .♥I Am An Accousticer♥.
    .♥Accoustic Guitar ♥.
    .♥:) :) :)♥.
    Presented For
    ♥Is My Best Campus♥

    Chat Box
  • Put Your Link, Not E-mail
  • Request Tutorial / Freebies?
  • I Will Answer Your Mes On Your Blog
  • And No Harsh Word!
  • Keep Smiling :-) :-):-)
  • n
    Visitors
    Followers
    Label List
    Credits
    Layout made by S.Mell AND Ben Ha Jung
    Inspiration from fallingyou and Kim Seo
    resources from x x x x x.
    Copyright© All Rights Reserved Ben Ha Jung & Kim Seo Ansyah