Lembaga - Lembaga Negara Di Indonesia
Wednesday, June 5, 2013 @ 6:46 AM | 0 Comment Box(s)
1. Pengertian Lembaga Negara
Kata Lembaga Berarti Alat Atau Badan. Kalau Definisi Dari Lembaga Adalah Alat Atau Badan Pelengkap Negara.
2. Macam - Macam Lembaga Negara Dan Fungsi - Fungsi - Nya
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sebelum Amandemen Undang - Undang Dasar 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Merupakan Lembaga Tertinggi Di Indonesia. Berikut Beberapa Tugas Dari Majelis Permusyawaratan Rakyat Adalah Sebagai Berikut :
- Sebelum Amandemen Merupakan Pemegang Kekuasaan Tertinggi Negara, Namun Setelah Amandemen Pemegang Kekuasaan Tertinggi Adalah Rakyat
- Mengubah Dan Menetapkan Undang - Undang Dasar
- Melantik Presiden Dan Wakil Presiden Hasil Pemilihan Umum
- Memberhentikan Presiden Dan Atau Wakil Presiden Dalam Masa Jabatan - Nya Atas Usul DPR
- Melantik Wakil Presiden Menjadi Presiden
- Melakukan Sidang, Sedikit - Nya Sekali Dalam 5 Tahun
- Melakukan Sidang Istimewa Atau Paripurna Untuk Meminta Dan Menilai Pertanggungjawaban Dari Presiden Dan Dilakukan Jika Presiden Terbukti Melanggar Undang - Undang Dasar Dan GBHN
Untuk Lebih Lengkap - Nya, Silahkan Kunjugi Link Berikut. Go In.
- Presiden
Presiden Adalah Orang Indonesia Asli, Maksud - Nya Adalah Presiden Lahir Dan Tinggal Di Indonesia Dan Keturunan Asli Indonesia Bukan Peranakan. Presiden Merupakan Kepala Negara Sekaligus Kepala Pemerintahan. Sebagai Kepala Negara, Presiden Merupakan Simbol Resmi Negara Indonesia Di Dunia. Sebagai Kepala Pemerintahan, Presiden Dibantu Wakil Presiden Bersama Para Menteri Dan Kabinet Untuk Memegang Kekuasaan Eksekutif Untuk Melaksanakan Tugas Pemerintahan Sehari - Hari. Presiden Menjabat Selama Lima Tahun Dan Bisa Dipilih Kembali Setelah Masa Jabatan Pertama Telah Habis Untuk Satu Kali Masa Jabatan ( 2 Periode ). Berikut BeberapaTugas Dari Presiden :
- Memegang Kekuasaan Pemerintahan Menurut Undang - Undang Dasar
- Memegang Kekuasaan Tertingggi Atas Angkatan ( Udara, Darat, Dan Laut )
- Mengajukan Rancangan Undang - Undang Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
- Sebagai Partner Atau Mitra DPR
- Mengangkat Dan Meberhentikan Menteri - Menteri
- Memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi Dan Rehabilitasi
Untuk Lebih Lengkap - Nya, Silahkan Mengunjungi Link Berikut. Go In.
- Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat Merupakan Suatu Lembaga Negara Indonesia Yang Merupaka Lembaga Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat Atau DPR Memiliki Tiga Fungsi Utama Dalam Pemerintahan, Yaitu :
- Fungsi Legislasi, Yaitu Membentuk Undang - Undang Bersama Presiden
- Fungsi Anggaran, Yaitu Membahas Dan Memberikan Persetujuan Atau Tidak Terhadap Rancangan Undang - Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ( APBN ) Yang Diajukan Oleh Presiden
- Fungsi Pengawasan, Yaitu Melakukan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Undang - Undang Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ( APBN )
Dewan Perwakilan Rakyat Juga Memiliki Hak - Hak Istimewa, Yaitu :
- Hak Interpelasi, Maksud - Nya Adalah Hak DPR Untuk Meminta Keterangan Kepada Pemerintah Mengenai Kebijakan Pemerintah Yang Penting Dan Strategis Serta Berdampak Luas Pada Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara. Contoh : Carut - Marut Kartu Jakarta Sehat DKI JAKARTA Akibat Pengunduran Diri Rumah Sakit Dari Program Kartu Jakarta Sehat Gubernur Jokowi. Selengkap - Nya. Go In.
- Hak Angket, Maksud - Nya Adalah Hak DPR Untuk Melakukan Penyelidikan Terhadap Pelaksanaan Suatu Undang - Undang Dan Atau Kebijakan Pemerintah Yang Berkaitan Dengan Hal Penting, Strategis, Dan Berdampak Kepada Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara Yang Diduga Bertentangan Dengan Peraturan Perundang - Undangan. Contoh : Hak Angket Pada Kasus Skandal Ban Century. Selengkap - Nya. Go In.
- Hak Imunitas, Maksud - Nya Adalah Kekebalan Hukum Yang Diberikan Kepada Setiap Anggota DPR, Di Mana Setiap Anggota DPR Tidak Dapat Dituntut Dihadapan Dan Di Luar Pengadilan Karena Pernyataan, Pertanyaan Atau Pendapat Yang Disampaikan Secara Lisan Atau Tertulis Dalam Rapat - Rapat DPR, Sepanjang Tidak Bertentangan Dengan Peraturan Tata Tertib Dan Kode Etik.
- Hak Menyatakan Pendapat, Maksud -Nya Adalah Hak DPR Untuk Menyatakan Pendapat Atas Dugaan Bahwa Presiden Dan Atau Wakil Presiden Telah Melakukan Pelanggaran Hukum, Tindak Lanjut Atas Hak Interpelasi Dan Hak Angket, Serta Kebijakan Pemerintah Atau Kejadian Luar Biasa Yang terjadi Di Tanah Air, Seperti Bencana Alam.
Untuk Lebih Lengkap -Nya. Silahkan Kunjungi Link Berikut. Go In.
- Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Adalah Suatu Badan Yang Dibentuk Untuk Memeriksa Pengelolaan Keuangan Negara, Termasuk Semua Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ( APBN ). Anggota Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Dipilih Oleh Presiden Dan Bertanggung Jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ). Badan Pemeriksa Keuangan Ini Adalah Badan Independen, Yaitu Tidak Terpengaruh Dengan Lembaga - Lembaga Pemerintah Yang Lain. Untuk Lebih Lengkap - Nya, Silahkan Klik Link Berikut. Go In.
- Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Merupakan Mahkamah Kehakiman Tertinggi Di Indonesia. Ketua Mahkamah Agung Sekarang Adalah Bagir Manan. Berikut Link Yang Menghubungkan Tentang Fungsi Mahkamah Agung Di Indonesia. Go In.
- Kementerian Negara
Kementerian Negara Merupakan Pembantu Presiden Dalam Menjalankan Pemerintahan Sehari - Hari Yang Bernaung Di Bawah Departemen Yang Bertempat Di Ibu Kota Indonesia. Para Menteri Dipilih Oleh Presiden Dan Bertanggung Jawab Kepada Peresiden. Untuk Fungsi Dan Hal Apapun Yang Berkaitan Dengan Informasi Kementerian Negara, Silahkan Kunjungi Link Berikut. Go In.
- Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Merupakan Lembaga Tinggi Negara Yang Memegang Kekuasaan Kehakiman Tertinggi Bersama Mahkamah Agung. Untuk Sejarah Dari Mahkamah Konstitusi, Silahkan Klik Link Berikut. Go In. Beberapa Tugas Dari Mahkamah Konstitusi Anatara Lain :
- Menjadi Penengah Dari Beberapa Lembaga Tinggi Negara Yang Berkonflik
- Menguji Undang - Undang Yang Dibuat Terhadap Undang - Undang Dasar
- Memutuskan Pembubaran Partai Politik ( Parpol )
- Memberikan Pengesahan Terhadap Hasil Pemilihan Umum ( Pemilu )
- Komisi Yudisial
Komisi Yudisial Merupakan Lembaga Negara Yang Dibentuk Berdasarkan Undang - Undang No. 22 Tahun 2004 Yang Berfungsi Untuk Mengawasi Perilaku Hakim Dan Mengusulkan Calon Hakim Agung. Anggota Komisi Yudisial Diangkat Dan Diberhentikan Oleh Presiden Atas Persetujuan Dari Dewaan Perwakilan Rakyat ( DPR ). Berikut Link Rujukan Mengenai Informasi Dari Komisi Yudisia. Go In.
Attention !!! :-) :-) :-)
- Put Your Link Or E-mail, And Real Nick Name
- Ask Something, Request Tutorial / Freebies?
- I Will Answer Your Mes On Your Blog Or Your E-Mail Or My Facebook Page(http://www.facebook.com/kormakka?ref=hl)
- And No Harsh Word!
- Keep Smiling :-) :-):-)

Labels: PKn
