Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Monday, May 27, 2013 @ 5:36 AM | 0 Comment Box(s)
1. Pengertian Negara
2. Pengertian Warga Negara
Negara Memiliki 2 Pengertian Sebagai Berikut :
- Negara Adalah Suatu Kesatuan Dari Sekelompok Atau Beberapa Kelompok Manusia Yang Bersama-Sama Mendiami Wilayah Tertentu Dan Mengakui Adanya Suatu Pemerintahan Yang Mengurus Tata Tertib Beberapa Kelompok Manusia Tersebut.
- Negara Adalah Coming Soon.
2. Pengertian Warga Negara
Untuk Mengetahui Tentang Warga Negara Dalam Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, Kita Bisa Melihat Pengertian Dari Bunyi Undang-Undang 1945 Berikut Ini :
- Untuk Pengertian => Berdasarkan Pasal 26 Ayat 1 UUD 1945 , Yang Menjadi Warga Negara Adalah Orang-Orang Bangsa Indonesia Asli Dan Orang-Orang Bangsa Lain Yang Disahkan Dengan Undang-Undang Sebagai Warga Negara.
Sebelum Kita Mengetahui Hakikat Arti Dari Warga Negara, Lebih Baik-Nya Kita Mengetahui Pengertian Dari Penduduk Dan Rakyat. Berikut Pengertian-Nya :
- Penduduk Adalah Orang-Orang Yang Bertempat Tinggal Di Suatu Wilayah Tertentu Dalam Kurun Waktu Tertentu. Penduduk Dibagi Menjadi :
- Penduduk Warga Negara => Anggota Suatu Negara Yang Mempunyai Ikatan Timbal Balik Dengan Negara-Nya Ketika Berada Di Mana Saja.
- Penduduk Bukan Warga Negara => Mereka Yang Berada Di Wilayah Suatu Negara Yang Mempunyai Ikatan Timbal Balik Dengan Negara Itu Saat Berada Di Wilayah Negara Itu. Jika Telah Kembali Ke Negara Asal-Nya, Maka Tidak Mempunyai Ikatan Lagi.
- Rakyat Adalah Orang-Orang Yang Berdiam Di Suatu Wilayah Tertentu Di Bawah Satu Pemerintahan Dan Orang-Orang Tersebut Harus Tunduk Pada Pemerintahan Tersebut.
Setelah Kita Mengetahui Pengertian Rakyat Dan Penduduk, Maka Selanjut-Nya Kita Akan Membahas Tentang Pengertian Warga Negara. Berikut Penjelasan-Nya :
- Warga Negara Berasal Dari Bahasa Inggris, Yaitu "Citizen" Yang Memiliki Arti Warga Negara.Jadi, Pengertian Dari Warga Negara Berdasarkan Pasal 26 Ayat 1 Adalah Orang Indonesia Asli Atau Orang Asing (Peranakan Dari Negara Lain, Seperti : Peranakan China) Yang Tinggal Di Indonesia, Mengakui Indonesia Sebagai Tanah Air-Nya Dan Bersikap Setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Dan Disahkan Oleh Undang-Undang.
3. Aspek-Aspek Kewarganegaraan
Aspek-Aspek Kewarganegaraan Dalam Kaitan Kajian Kali Ini, Meliputi :
- Asas-Asas Hak Kewarganegaraan
- Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
- -
4. Pengertian Hak Dan Kewajiban
- Hak Dapat Diartikan Sebagai Kuasa Untuk Menerima, Melakukan Sesuatu Yang Semesti-Nya Diterima Dan Dilakukan
- Kewajiban Dapat Diartikan Sebagai Sesuatu Yang Harus Dilakukan Untuk Melaksanakan Suatu Tugas
Berikut Penjelasan Dalam UUD 1945 Mengenai Hak Dan Kewajiban Warga Negara :
- Untuk Kewajiban => Berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 Berbunyi Bahwa Segala Warga Negara Bersamaan Dengan Kedudukannya Di Dalam Hukum Dan Pemerintahan-Nya, Wajib Menjunjung Hukum Dan Pemerintahan Itu Dengan Tidak Ada Kecuali-Nya.
- Untuk Hak => Dan Berdasarkan Pasal 27 Ayat 2 Berbunyi Bahwa Tiap-Tiap Warga Negara Berhak Atas Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak Bagi Kemanusiaan Dan Berdasarkan Pasal 28 Berbunyi Bahwa Kemerdekaan Berserikat Dan Berkumpul, Mengeluarkan Pikiran Dengan Lisan Dan Sebagai-Nya Ditetapkan Dengan Undang-Undang.
- Untuk Hak Dan Kewajiban => Berdasarkan Pasal 30 Ayat 1 Berbunyi Bahwa Tiap-Tiap Warga Negara Berhak Dan Wajib Ikut Serta Dalam Usaha Pertahanan Dan Keamanan Negara. Serta Ayat 2 Berbunyi Sebagai Berikut. Go In.
5. Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan Dapat Diartikan Dalam Beberapa Bidang Sebagai Berikut :
- Bidang Hukum (Yuridis) => Ditandai Dengan Adanya Ikatan Hukum Antara Penduduk Dengan Pemerintahan Atau Negara. Misalnya : Pengurusan Tanda Kelahiran.
- Bidang Sosial => Ditandai Dengan Ikatan Emosional Bukan Ikatan Hukum. Misalnya : Ikatan Sejarah, Perasaan Yang Sama, Persamaan Keturunan.
- Bidang Resmi (Formil) => Merujuk Pada Tempat Kewarganegaraan.
- Bidang Materiil => Menunjuk Pada Akibat Hukum, Berupa Status Kewarganegaraan Yang Meliputi Pada Hak Dan Kewajiban Warga Negara.
6. Asas - Asas Kewarganegaraan
Dalam Menentukan Status Kewarganegaraan, Dapat Dilihat Dari Asas-Asas Kewarganegaraan Yang Dipakai Oleh Negara Yang Bersangkutan. Asas - Asas Kewarganegaraan Ini Dibagi Menjadi 2, Yaitu :
- Asas Ius Soli
Asas Ius Soli Adalah Asas Penentuan Status Kewarganegaraan Yang Didasarkan Pada Tempat Di Mana Ia Dilahirkan. Contoh : Benny Dilahirkan Di Inggris, Meskipun Orang Tua-Nya Berasal Dari Indonesia. Dia Adalah Warga Negara Inggris. Negara - Negara Yang Menerapkan-Nya Antara Lain : Mesir, Inggris, Amerika, Dan Lain - Lain.
- Asas Ius Sanguinis
Asas Ius Sanguinis Adalah Asas Penentuan Status Kewarganegaraan Yang
Didasarkan Pada Keturunan Dari Negara Mana Seseorang Itu Berasal. Contoh : Elok Dilahirkan
Di Inggris, Karena Orang Tua-Nya Berasal Dari China. Maka, Elok Adalah
Warga Negara China. Negara - Negara Yang Menerapkan-Nya Antara Lain : Republik Rakyat China.
7. Permasalahan Dalam Pewarganegaraan
Pewarganegaraan Di Sini Diartikan Sebagai Tata Cara Bagi Orang Asing Untuk Mendapatkan Status Kewarganegaraan. Setelah Kita Mempelajari Asas - Asas Dalam Menentukan Status Kewarganegaraan, Selanjut-Nya Kita Akan Mempelajari Bagaimana Permasalahan Dalam Pewarganegaraan Dan Cara Menyelesaikan-Nya. Berikut Penjelasan-Nya :
- Apatride
Aptride Adalah Seseorang Yang Tidak Memiliki Status Kewarganegaraan. Misal-Nya Adalah Ben Ha Jung Dilahirkan Di Negara China Yang Menganut Asas Ius Sanguinis Dan Memiliki Keturunan Yang Berasal Dari Negara Inggris Yang Menganut Asas Ius Soli, Maka Ben Ha Jung Bukan Warga Negara Inggris Atau China.
- Bipatride
Bipatride Adalah Seseorang Yang Memiliki Dua Status Kewarganegaraan.
Misal-Nya Adalah El Ka Fa Dilahirkan Di Negara China Yang Menganut
Asas Ius Soli Dan Memiliki Keturunan Yang Berasal Dari Negara
Inggris Yang Menganut Asas Ius Sanguinis, Maka El Ka Fa Adalah Warga Negara
Inggris Dan China.
- Multipatride
Multipatride Adalah Seseorang Yang Mendapatkan Dua Atau Lebih Status Kewarganegaraan. Misal-Nya Adalah Kay Fay In Mendapatkan Status Bipatride, Mendapatkan Status Kewarganegaraan Lain Setelah Dewasa Dan Dia Menerima Status Kewarganegaraan Yang Baru Tanpa Melepaskan Status Bipatride-Nya.
8. Cara - Cara Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006
Coming Soon... Taoi, Untuk Sementara Kalian Bisa Melihat-Nya Di Link Berikut. Go In.
Attention !!! :-) :-) :-)
- Put Your Link Or E-mail, And Real Nick Name
- Ask Something, Request Tutorial / Freebies?
- I Will Answer Your Mes On Your Blog Or Your E-Mail Or My Facebook Page(http://www.facebook.com/kormakka?ref=hl)
- And No Harsh Word!
- Keep Smiling :-) :-):-)

Labels: PKn
